JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Timur dinilai tak lepas dari kesalahpahaman warga terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin mengatakan, putusan itu disalahartikan sehingga banyak warga non-DKI Jakarta yang memilih tanpa menggunakan formulir A5.
"Jadi masyarakat ini menelan mentah-mentah apa keputusan MK. Panwas dan KPPS pun banyak yang membiarkan saja," kata Syarifudin kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 8 TPS Jaktim
Syarifudin menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah TPS yang mengizinkan warga non-DKI memilih di TPS tanpa menggunakan formulir A5.
"Pada saat di lokasi ini, kan, KPPS kemudian pengawas TPS dan saksi ini menyepakatinya. Jadi ya istilah kata, kesalahan berjamaah," ujarnya.
Pihaknya menilai masa bimbingan teknis kepada petugas yang dilakukan sebanyak dua kali belum cukup membuat petugas memahami aturan yang berlaku.
Baca juga: Satu TPS di Kota Banda Aceh Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Timur merekomendasikan delapan TPS di Jakarta Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang.
"Kalau permasalahannya hampir senada, tidak mempunyai KTP DKI dan tidak mengunakan formulir A5 bisa mencoblos," kata Syarifudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.