Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Jokdri Hilangkan Rekaman CCTV Kantor Liga Indonesia

Kompas.com - 07/05/2019, 05:40 WIB
Walda Marison,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  - Mantan Pelaksana Tugas Ketua PSSI, Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri, menyuruh Muhamad Mardani Morgot untuk mengambil rekaman CCTV di ruangan Kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07.

Hal itu dilakukan supaya Mardani tidak terekam kamera CCTV saat masuk ke ruangan Jokdri yang telah digaris polisi.

Mardani masuk ke ruang Jokdri untuk memindahkan dokumen yang diduga sebagai barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah diusut Satgas Anti Maria Bola bentukan Polri.

"Untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR (digital video recorder) dengan tujuan agar tim penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT Liga Indonesia serta tidak dapat dilihat siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendardi membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Joko Driyono Didakwa Melakukan Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Jokdri didakwa dalam kasus penghilangan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepak bola.

Menurut jaksa, DVR tersebut diganti dengan yang rusak sehingga saat diperiksa terkesan rekaman CCTV tersebut dalam keadaan rusak.

"Selanjutnya DVR CCTV yang masih bagus (yang ada rekamannya) berikut notebook dibawa ketempat parkir kendaraan milik terdakwa yaitu Jeep VW Tiguan warna silver dengan nomor polisi B-2598 TE yang diparkir di lantai basement Rasuna Office Park," kata dia.

Namun keesokan harinya, Jokdri menginstruksikan Mardani Morgot untuk tidak menaruh rekaman CCTV dan dokumen tersebut ke dalam mobilnya.

Dia menginstruksikan agar barang tersebut dipindahkan ke tempat lain.

"Terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot agar barang-barang tersebut dipindahkan, dan mengatakan yang penting jangan berada di mobil terdakwa," ucap jaksa.

Baca juga: Besok, Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

Atas permintaan Jokdri, dokumen yang ada di ruangan Jokdri dipindahkan ke apartemenya di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C, sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke kendaraan milik Herwindo yaitu mobil Honda City.

Jaksa menduga, pengambilan barang bukti itu untuk menghambat Satgas Anti Mafia Bola menyelidiki kasus pengaturan skor.

Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com