JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap dokter kejiwaan yang akan menjadi saksi dalam sidangnya Kamis (9/5/2019) ini akan meringankan dirinya.
"Harapannya meringankan ya," kata Ratna saat baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi sekitar pukul 08.25 WIB.
Namun, Ratna menyebutkan meringankan atau tidaknya keterangan saksi yang akan diperiksa hari ini akan tergantung pada penilaian hakim.
"Ya gak tahu. Kita lihat saja, yang memutuskan kan juga hakim," ujar Ratna yang berkerudung krem dalam sidang hari ini.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Akan Hadirkan 2 Ahli dan 1 Dokter pada Persidangan Hari Ini
Dokter kejiwaan yang menjadi saksi hari ini adalah Pidiansyah. Pidiansyah disebut sebagai dokter yang menangani Ratna ketika ia mengalami depresi.
Nama Pidi sempat disebut dalam sidang sebelumnya ketika staf Ratna yang bernama Nur Cahaya Nainggolan diperiksa sebagai saksi.
"Saya tahu nota belanjanya, bon-bon beliau ada ke dokter-dokter, dia rutin membeli obat antidepresan atas resep dokter Pidi (dokter kejiwaan)," kata Nur saat bersaksi.
Selain Pidi yang merupakan saksi fakta, pada hari ini tim kuasa hukum Ratna juga menghadirkan dua orang saksi ahli yang belum disebut identitasnya.
"Kami tidak bisa buka secara rinci. Kami hanya bisa sampaikan untuk ahli yakni ahli pidana dan ahli ITE kemudian untuk saksi yakni seorang dokter," kata Insank Nasrudin, seorang kuasa hukum Ratna.
Baca juga: Staf Diam-diam Foto Wajah Lebam Ratna untuk Lapor Polisi
Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajahnya beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna menyatakan bahwa dia telah menjadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.