JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) menutup sebuah tempat karaoke di kawasan Pejagalan, Jakarta Utara, Jumat (10/5/2019) malam.
Camat Penjaringan Muhammad Andri mengatakan, tempat usaha itu ditutup karena beroperasi tanpa izin usaha serta beroperasi pada bulan Ramadhan.
"Jadi tempat usaha yang beroperasi setahun lalu ini sebenarnya hanya mengantongi izin perumahan, tetapi dijadikan tempat usaha karaoke oleh pemiliknya," kata Andri dalam keterangan tertulis.
Andri menjelaskan, lokasi tempat usaha yang berada di kawasan perumahan itu juga dikeluhkan warga karena kerap bersuara bising.
Baca juga: Satpol PP Jakut Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Saat Ramadhan
Andri menyebutkan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan terhadap tempat karaoke tersebut, tetapi tak pernah diindahkan.
Akhirnya, Satpol PP dibantu petugas TNI dan Polri menutup tempat itu dengan cara menyegel dan mengelilinginya dengan garis Satpol PP.
"Kegiatan malam hari ini kami menutup tempat usaha karaoke tanpa izin yang dilaksanakan oleh rekan-rekan Satpol PP," ujar Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.