JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Pasal 104 KUHP tentang makar tidak bisa digunakan untuk menjerat orang yang mengancam akan membunuh presiden saat suasana demonstrasi.
Pernyataan itu merujuk pada penetapan HS, peserta demonstrasi di depan gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang dijadikan tersangka kasus makar oleh kepolisian karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, penting untuk membaca rumusan Pasal 104 KUHP yang dikenakan pada HS.
Baca juga: Eggi Sudjana Terancam Penjara Seumur Hidup pada Kasus Makar
Pasal tersebut berbunyi, “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
"Dalam pasal ini terdapat dua unsur yaitu : (i) Makar (ii) dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah," ujar Erasmus dalam keterangannya Selasa (14/5/2019).
Atas dua unsur tersebut, kata dia, perlu memahami apa yang dimaksud dengan makar.
Ia menjelaskan, delik makar merupakan bagian dari kejahatan terhadap keamanaan negara. Jadi, makar tidak dapat berdiri sendiri. Makar adalah sebuah unsur yang harus diletakkan pada tujuan tertentu dan hal itu sudah ditentukan dengan jelas dalam KUHP.
"Misalnya dalam kasus ini, maka makar diletakkan bersamaan dengan tujuan untuk membunuh presiden dan seterusnya," kata dia.
Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ditahan hingga 20 Hari ke Depan
Di KUHP, kata Erasmus, pengaturan tentang makar dimuat dalam Pasal 87 KUHP. Di sana disebutkan “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53”.
Karena itu, ujar Erasmus, dalam Pasal 104 KUHP, suatu perbutan dapat dipidana apabila ada permulaan pelaksana dengan maksud untuk membunuh presiden dan seterusnya.
Dalam pembuktian nanti, perbuatan itu harus dapat diukur sebagai tindakan permulaan pelaksaan dengan maksud membunuh presiden.
Terkait kasus HS, ia menjelaskan bahwa perlu penelusuran terhadap suasana kebatinan dari orang yang mengancam presiden tersebut, apakah tindakan itu dia lakukan tidak serta merta karena ada dalam kerumunan masa yang sedang berseberangan dengan Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.