Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Pasal Makar Tak Bisa untuk Jerat Orang yang Ancam Bunuh Presiden Saat Demonstrasi

Kompas.com - 14/05/2019, 22:14 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Pasal 104 KUHP tentang makar tidak bisa digunakan untuk menjerat orang yang mengancam akan membunuh presiden saat suasana demonstrasi.

Pernyataan itu merujuk pada penetapan HS, peserta demonstrasi di depan gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang dijadikan tersangka kasus makar oleh kepolisian karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, penting untuk membaca rumusan Pasal 104 KUHP yang dikenakan pada HS.

Baca juga: Eggi Sudjana Terancam Penjara Seumur Hidup pada Kasus Makar

Pasal tersebut berbunyi, Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

"Dalam pasal ini terdapat dua unsur yaitu : (i) Makar (ii) dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah," ujar Erasmus dalam keterangannya Selasa (14/5/2019).

Atas dua unsur tersebut, kata dia, perlu memahami apa yang dimaksud dengan makar.

Ia menjelaskan, delik makar merupakan bagian dari kejahatan terhadap keamanaan negara. Jadi, makar tidak dapat berdiri sendiri. Makar adalah sebuah unsur yang harus diletakkan pada tujuan tertentu dan hal itu sudah ditentukan dengan jelas dalam KUHP.

"Misalnya dalam kasus ini, maka makar diletakkan bersamaan dengan tujuan untuk membunuh presiden dan seterusnya," kata dia.

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

Di KUHP, kata Erasmus, pengaturan tentang makar dimuat dalam Pasal 87 KUHP. Di sana disebutkan “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53”.

Karena itu, ujar Erasmus, dalam Pasal 104 KUHP, suatu perbutan dapat dipidana apabila ada permulaan pelaksana dengan maksud untuk membunuh presiden dan seterusnya.

Dalam pembuktian nanti, perbuatan itu harus dapat diukur sebagai tindakan permulaan pelaksaan dengan maksud membunuh presiden.

Terkait kasus HS, ia menjelaskan bahwa perlu penelusuran terhadap suasana kebatinan dari orang yang mengancam presiden tersebut, apakah tindakan itu dia lakukan tidak serta merta karena ada dalam kerumunan masa yang sedang berseberangan dengan Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com