Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Jokowi hingga Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 14/05/2019, 09:37 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2019) di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang. Tindakannya tersebut direkam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.

Tindakannya itu dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Berikut 4 fakta kronologi penangkapan HS yang dirangkum Kompas.com.


1. Melarikan Diri ke Parung

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat, setelah video ancamannya memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

Baca juga: 4 Fakta Tentang Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Bolos Kerja untuk Demo hingga Dipecat

HS tiba-tiba mendatangi rumah saudaranya di Parung pada Sabtu (11/5/2019) malam. Sementara itu, HS diketahui menetap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).


2. Ditangkap Saat Bersantai

HS ditangkap saat sedang bersantai di rumah kerabatnya pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 Setelah dilakukan interogasi, polisi pun meminta HS untuk menunjukkan barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam yang disimpannya di rumahnya di kawasan Palmerah.

"Saat kami mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kami mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," kata Ade.


3. HS Tertunduk Saat Digiring ke Polda Metro

Setelah ditangkap, HS dibawa ke Polda Metro Jaya pada Minggu Siang. Hari itu, ia menjalani pemeriksaan intensif.

HS terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena dikenakan pasal makar. Ia dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade.

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dikenakan Pasal Makar

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) di Polda Metro Jaya. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) di Polda Metro Jaya.

4. Ditahan Tengah Malam

Saat ini, HS pun telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 00.02 WIB, HS keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

HS keluar dari ruangan penyidik dengan dikawal empat orang polisi. HS menunduk dan bungkam saat ditanya awak media terkait motif menyuarakan ancaman tersebut.

Ia juga masih dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap Presiden. 

Baca juga: Ditahan Polisi, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tertunduk dan Bungkam

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujar Ade.

Setelah menangkap HS, polisi masih memburu perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman pemenggalan Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com