JAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian meminta peserta aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019) besok dapat melaksanakan aksinya dengan mematuhi aturan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada sejumlah rambu yang wajib dipatuhi oleh para peserta aksi.
"Di sana juga ada apa-apa yang harus ditaati, misalnya tidak mengganggu ketertiban umum salah satunya. Ya kita berharap semuanya kegiatan itu dilakukan dengan baik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Argo menuturkan, 50.000 petugas gabungan dari Polri dan TNI sudah bersiaga mengantisipasi aksi unjuk rasa sejak hari ini.
Baca juga: Melalui Video, Prabowo Minta Pendukungnya Gelar Aksi Secara Damai
Selain itu, ada juga petugas-petugas yang dikerahkan dari pemerintah daerah seperti tenaga kesehatan serta pemadam kebakaran.
"50.000 personel itu kami tempatkan di simbol-simbol negara seperti di KPU, Bawaslu, Istana Negara, DPR, dan juga sentra-sentra ekonomi," ujar Argo.
Hingga Senin kemarin, Polda Metro Jaya telah menerima enam surat pemberitahuan aksi, salah satunya adalah surat pemberitahuan aksi dari Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98 yang akan menggelar aksi mengawal hasil perhitungan di depan gedung KPU pada 21-22 Mei.
"(Estimasi jumlah massa) dari enam surat pemberitahuan itu ada 1.500 orang. Pihak kepolisian akan mengamankan," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.