Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjebak Macet, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Bekasi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/05/2019, 20:20 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polsek Bekasi Utara membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di halaman parkir Masjid Al-Azhar, Jalan Boulevard Utara, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/5/2019) pukul 18.00 WIB.

Saat itu korban memarkirkan mobilnya di TKP. Kemudian datang tiga pelaku berinisial B, S, dan C menggunakan mobil menghentikan kendaraannya di dekat mobil korban.

"Kemudian pelaku inisial B turun dari mobilnya dan mendekati mobil korban lalu pelaku mengintip kedalam mobil korban untuk mengetahui isi dalam mobil," kata Erna dalam keterangannya, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Hati-hati, Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Mengelabui Korban dengan Cara Ini

Kemudian pelaku mengetahui terdapat tas korban di dalam mobil. Pelaku langsung melemparkan serpihan busi ke kaca mobil belakang bagian kiri hingga pecah.

Saat pecah, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan kembali masuk ke mobilnya lalu melarikan diri.

"Saat pelaku memecahkan mobil korban saat itu ada saksi yang mendengar. Ada suara pecahan kaca, saat saksi akan mencari sumber suara pecahan kaca, saksi melihat pelaku menenteng tas korban dan masuk ke dalam mobilnya," ujar Erna.

Kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke petugas keamanan masjid dilanjutkan dengan melaporkan ke pihak kepolisian yang sedang patroli di sekitar TKP.

"Anggota (polisi) dibantu satpam melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku, saat berada di pertigaan Perum Tytian Kencana, mobil tersangka terjebak macet. kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan," tutur Erna.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tas milik korban yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 5 juta, enam buah baju, serpihan pecahan kaca, dan satu unit mobil.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com