JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membantah terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019 untuk menambah penghasilan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia mengatakan, aturan tersebut untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.
"Itu (aturan) ketika pajak mencapai target diatur, jadi sebagai jasa prestasi, kebetulan kemarin berbarengan dengan tunjangan hari raya," ujar Chaidir ketika diklarifikasi, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Plt Kadis Lingkungan Hidup Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Anies
Menurut Chaidir, hak penghasilan tambahan itu hanya dinikmati pegawai BPRD serta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
"Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya," katanya.
Baca juga: Di Sidang MK, Bawaslu Singgung Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Anies Baswedan dan Luhut
Sebelumnya, ramai diperbincangkan dan media sosial soal Anies yang mengeluarkan aturan gaji tambahan bagi dirinya.
Perbincangan itu bersumber dari salah satu pemberitaan yang membahas Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.