JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka NP, pria yang mencuri uang dalam brankas milik mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal di kantor LSM Foreign Policy of Indonesia (FPCI), Gedung Mayapada, Jakarta Selatan melakukan aksinya untuk keperluan pernikahan.
"Yang bersangkutan uang untuk menikah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Argo menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 20 Mei 2019. Tersangka mencuri uang sebesar 9.000 dollar Singapura (sekitar Rp 93 juta), 1.200 dollar Amerika (sekitar Rp 17 juta), dan Rp 10 juta.
Baca juga: Uang Dino Patti Djalal Dicuri Mantan Karyawannya hingga Rp 100 Juta
Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku baru menggunakan uang sebesar 1.200 dolar Amerika dan Rp 10 juta.
"Setelah kami tangkap, masih ada uang 9.000 dolar Singapura. Untuk uang senilai 1.200 dolar Amerika dan Rp 10 juta sudah habis untuk persiapan menikah," ungkap Argo.
Kendati demikian, NP batal menikah dengan alasan calon mempelai wanita memiliki sifat yang kurang baik.
Sebelumnya diberitakan, NP ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada 14 Juni 2019.
NP merupakan mantan karyawan kantor LSM tersebut sehingga ia masih memiliki akses masuk ke dalam kantor. Ia dipecat karena memiliki rekam jejak kerja yang kurang memuaskan.
Atas perbuatannya tersebut, NP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.