Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika PPDB Sistem Zonasi Murni Tak Berlaku di DKI

Kompas.com - 26/06/2019, 10:47 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai, Pemprov DKI Jakarta harusnya bisa menerapkan peneriman peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi murni. Sayangnya, DKI tak menerapkan sistem itu tahun ini.

"Karena kualitas pendidikan sudah merata, anggaran besar, Jakarta seharusnya bisa melakukan zonasi sesuai Permendikbud 51/2018," kata Teguh, Selasa (25/6/2019).

Menurut Teguh, zonasi murni pantas diterapkan di DKI yang sekolahnya bagus dan merata. Apalagi, jalur afirmasi dan jalur inklusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu tak terlalu diminati.

Baca juga: Seleksi PPDB Jakarta Berbasis UN, Ini Tanggapan Orangtua

"Harusnya tidak perlu lagi sistem zonasi yang berlapis dengan afirmasi dan khusus teman-teman anak pengemudi Jak Lingko. Ini kan tidak terlalu diminati," ujar Teguh.

Jalur zonasi murni yang diamanatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dengan menghitung jarak tempat tinggal peserta didik dari sekolah.

Sementara zonasi yang diterapkan DKI tidak murni mengukur jarak rumah ke sekolah. Penerapan sistem zonasi di DKI berdasarkan wilayah. Untuk satu sekolah, zonasinya bisa meliputi beberapa kelurahan di sekitarnya. Selain itu, PPDB di DKI Jakarta juga masih mempertimbangan hasil nilai UN.

Kepala Divisi Pendidikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Rully Amirullah mendapat informasi dari Dinas Pendidikan DKI bahwa mereka menolak menerapkan sistem zonasi murni karena tak diajak diskusi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: PPDB SMA Hari Pertama di Jakarta Padat Peserta, Sekolah Klaim Lancar

"Kalau versi mereka ketika pembuatan Permendikbud 51/2018 mereka enggak diundang atau diajak bicara. Dan sekaligus juga hal ini sudah diketahui Kemendikbud sendiri," ujar Rully.

Menurut Rully, DKI sudah diajak rapat koordinasi pada Mei 2019 bersama Disdik Depok, Disdik Bekasi, dan Disdik Jabar. Di sisi lain, Rully juga mengingatkan bahwa daerah yang tidak menerapkan jalur zonasi murni seperti DKI bisa dikenakan sanksi sesuai Permendikbud 51/2018.

"Kalau di Pasal 41 kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap pemda yang tidak melakukan, mengikuti Permendikbud 51/2018 akan diberikan sanksi lewat Kemendagri. Teguran dan sebagainya," kata Rully.

Di Jakarta tak ada sekolah yang jauh

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengeklaim pihaknya tak melenceng dari Permendikbud 51/2018 terkait penerapan jalur zonasi murni dalam PPDB. Ia menyatakan tak masalah jika peserta didik bersekolah jauh dari rumah mereka.

"DKI kan bisa dari mana saja. Orang sekarang aja ada Transjakarta, ada busway, ada MRT. Tidak masalah berangkat pagi. Anak (dari) Fatmawati boleh sekolah di Dukuh Atas," kata Ratiyono, Selasa.

Menurut Ratiyono, pihaknya tetap menerapkan jalur zonasi. Sebab, ia menganggap jalur khusus domisili di Jakarta juga termasuk sistem zonasi.

"Hanya kami bagi ada zonasi kelurahan, ada zonasi tingkat provinsi, semua kan zonasi. Tapi anak DKI ada zonasi diperluas begitu. DKI kan gampang dijangkau," kata dia.

Baca juga: Ombudsman: Kemendikbud Kurang Gencar Sosialisasi PPDB

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com