Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan PNS, Bambang Widjojanto Bebas Cuti Tanpa Batas Waktu dari TGUPP

Kompas.com - 02/07/2019, 18:51 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebut anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto tidak terikat dengan peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini membuat Bambang bebas cuti maupun izin tanpa batas waktu dan tanpa perlu pemberitahuan resmi kepada BKD.

"Dia bukan PNS artinya dia profesional. Kapan saja dia boleh cuti atau tidak masuk. Ketika dia lapor ke kordinator TGUPP itu boleh saja, sah saja. Dia bukan PNS kok enggak terima apa-apa," ucap Chaidir saat ditemui di ruangannya, BKD, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Selesai Bela Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Masih Cuti dari TGUPP DKI

BW memang mengajukan cuti selama satu bulan saat menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Namun hingga saat ini mantan pimpinan KPK tersebut belum melaporkan untuk aktif kembali.

"Memang berdasarkan informasi yang saya terima dia sampai dengan masalah di MK kelar. Nah sampai sekarang dia belum melaporkan lagi untuk aktif kembali. Selama dia belum melaporkan aktif kembali berarti beliau masih tetap ambil cuti atas keinginannya sendiri," kata dia.

Chaidir pun menyebut jika cuti BW atau anggota TGUPP tidak dibatasi waktu karena mereka bukan PNS.

Baca juga: Polemik Anggota TGUPP Anies Jadi Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga

"Izin sebulan paling lama tapi beliau bisa ngajuin lagi atau laporan dulu. Enggak dibatasi (waktunya) tergantung mereka bisa menyelesaikan, kan itu bukan PNS," ucapnya.

Diketahui, BW mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya karena menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang putusan sengketa hasil pilpres itu telah digelar pada Kamis (27/6/2019). Dalam sidang putusan, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Baca juga: Jadi Pengacara Prabowo, Bambang Widjojanto Cuti Sebulan dari TGUPP

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com