Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Anies Tak Cabut Izin 4 Pulau Reklamasi

Kompas.com - 05/07/2019, 12:18 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak mencabut izin empat pulau reklamasi, yakni pulau C, D, G, dan N.

Menurutnya keempat pulau tersebut dibangun sesuai dengan aturan oleh para pengembang seperti adanya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) hingga data sumber-sumber untuk pembangunan.

"Yang 4 (pulau) sudah jadi ini barangnya kami enggak mau bongkar. Nah di sini kewajiban-kewajiban mereka juga jalankan. Bahkan, kenapa suka tidak suka soal segel amdal nyatanya sudah ada dokumen-dokumen itu. Yang pantai maju (D) sudah beres, pulau G masih ada yang harus dibereskan," ucap Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun YouTube Panji Pragiwaksono, yang tayang Senin (1/7/2019).

Baca juga: Anies: Menghentikan Reklamasi Bukan Berarti Membongkar Pulau yang Sudah Ada

Adapun pengembang 13 pulau lain tak bisa menunjukkan kewajiban yang harus dilaksanakan tersebut.

Anies mengetahui hal ini ketika membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dia menetapkan pergub mengenai pembentukan badan tersebut pada Senin (4/6/2018) dan diundangkan pada Kamis (7/6/2018). 

Badan itu menurutnya dibentuk tidak hanya untuk mengelola pulau reklamasi yang sudah ada, tetapi juga untuk mencabut izin 13 pulau lainnya.

Badan tersebut sebenarnya sudah ada pada 2009, tetapi dibubarkan oleh gubernur pada masa itu. Lalu kemudian dibentuk kembali oleh Anies 9 tahun kemudian.

Baca juga: Proyek Reklamasi Dinilai Anies hanya Serap Tenaga Kerja Sesaat

"Saya bentuk lagi badan itu lalu karena namanya pelaksana reklamasi ramai kan (orang bilang) Anies nerusin reklamasi, tapi waktu itu saya enggak bisa jelasin semua strateginya. Saya hanya bilang ini yang mengkritik saya mengkritik imajinasinya sendiri," katanya.

Badan ini pun bertugas memanggil dan mengaudit semua pengembang. Ketika diudit, ke-13 pengembang diketahui tak melaksanakan kewajibannya.

"Macam-macam itu diaudit dilaksanakan tidak? Ternyata tidak pernah. Karena tidak dilaksanakan, izinnya dicabut. Nah kalau saya jelasin dulu sebelumnya pada enggak datang. Jadi ketika semua datang, ya sudah saya bilang dicabut," ujar Anies.

"Ketika dicabut, mereka enggak bisa marah ke kita karena enggak ngikutin kewajiban. Itulah celahnya kami enggak ada tuntutan dan kalau ditanya itu bukan salah kami lho. Kami dulu memberikan izin, Anda enggak jalanin ya sudah kami cabut, beres," katanya.

Baca juga: Anies: Reklamasi Akan Membuat Jakarta seperti Mangkok

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com