Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan di Ancol Pakai Istilah Pena dan Coret Saat Beraksi

Kompas.com - 05/07/2019, 12:21 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, dua tersangka pelaku pembunuhan di Pantai Beachpool Ancol menggunakan istilah pena dan coret saat membunuh Hillerius Ladja pada Minggu (30/6/2019) lalu.

"Pelaku AAH (Alfredo Arnando Huwarle) alias Apet itu menanyakan kepada pelaku JP (Jadri Pelamonia), 'Kamu punya pena gak'? Maksud pena itu pisau.  'Kalau bawa coret saja'.  Maksudnya coret itu langsung tusuk saja," kata Budhi dikantornya, Jumat ini.

Saat mendapat instruksi tersebut dari Alfredo, Jadri kemudian mencabut pisau yang disimpannya di sela-sela celana kemudian menusuk korban berkali-kali

Total ada sembilan tusukan yang diterima Hilerius saat itu.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Pantai Ancol Terjadi Saat Mabuk-Mabukan

"Ada di bagian tangan, di bagian perut, bagian bahu ada sembilan luka tusuk hampir sekeliling tubuhnya. Makanya korban mengalami pendarahan yang cukup hebat," ujar Budhi.

Hillarius awalnya dilarikan ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara dengan menggunakan ambulans. Namun saat melihat luka yang dialami Hilarius terlalu parah, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Akan tetapi nyawa Hillarius tak berhasil ditolong. Ia menghembuskan nafas terakhirnya di RSCM hari itu juga.

Polisi lalu menangkap Jadri di wilayah Jogjakarta pada Selasa lalu.

"Jadi setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke Bandung dulu, dari Bandung kemudian kabur ke Jogja," kata Budhi kemarin.

Ia menyampaikan pelaku berpindah-pindah lokasi karena merasa tak aman dari kejaran petugas kepolisian.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Ancol, Polisi Tangkap Pelaku di Yogyakarta

Alfredo yang disebut polisi sebagai dalang kasus itu ditangkap di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada hari yang sama.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhian dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com