Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Anies Soal Penyegelan Bangunan Reklamasi yang Sempat Tak Dihiraukan Pengembang

Kompas.com - 05/07/2019, 12:47 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penyegelan bangunan di pulau reklamasi bukanlah yang pertama kali dilakukan. Namun, pengembang pulau reklamasi seolah tidak peduli dengan penyegelan itu.

"Apakah itu penyegelan pertama? Bukan. 2015 disegel, 2016 disegel, 2017 disegel.Tapi Pemprov itu dicuekin, betul-betul dicuekin gitu aja, mereka (pengembang) jalan terus. Jadi kita ini enggak dianggap," ujar Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun youtube Panji Pragiwaksono, yang tayang Senin (1/7/2019).

Anies pun kembali menyegelnya ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Dia mengaku tidak tahu seperti apa sikap pengembang atau hasil apa yang akan terjadi nantinya.

"Tetapi saya pasang badan di situ," ujar Anies.

Pasang badan yang dimaksud adalah memastikan pengembang mengikuti aturan Pemprov DKI setelah bangunan mereka disegel. Anies mengklaim penyegelan yang dilakukan olehnya efektif karena dilakukan dengan baik tanpa membentak maupun melibatkan emosi.

Ia pun meminta agar tempat tersebut terbuka bisa digunakan oleh publik dan tidak lagi tertutup.

Baca juga: Ini Alasan Anies Tak Cabut Izin 4 Pulau Reklamasi

"Dan itu membuat rasanya efektif karena dibanding segel sebelumnya mereka berhenti kegiatan pembangunan, mereka ke pengadilan, bayar denda, semua aturan diikuti. Lalu Pemprov berkewajiban otomatis (menerbitkan IMB)," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan bahwa bangunan-bangunan di pulau reklamasi terutama pulau C, D, dan G itu tidak melanggar.

Aturan membangun tercantum dalam Peraturan Gubernur no. 206 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Di dalamnya terdapat panduan perancangan kota (PRK) yang diizinkan untuk membangun. Lalu bangunan-bangunan tersebut legal karena sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca juga: Anies: Menghentikan Reklamasi Bukan Berarti Membongkar Pulau yang Sudah Ada

"Problemnya mereka kemarin itu mereka taati semua kecuali IMB jadi ketika bangun enggak urus izin. Tapi apakah bangunannya sesuai dengan tata kota ? Sesuai. Jadi bangunannya secara aturan tidak melanggar, proses membangunnya tidak pakai IMB," jelas Anies.

Adapun, Pemprov DKI telah menerbitkan 932 IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan Ahok sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com