Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Membunuh di Ancol, Pelaku Menenangkan Diri dengan Sabu-sabu

Kompas.com - 05/07/2019, 14:03 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menusuk Hillarius Ladja (31) di Pantai Beachpool Ancol pada Minggu (30/6/2019) dini hari, pelaku bernama Jadri Pelamonia (27) sempat mengonsumsi sabu-sabu. Setelah itu, Jadri langsung melarikan diri ke luar kota.

"Setelah melakukan tindak pidana, para pelaku ini sempat kumpul di suatu tempat di daerah Tanjung Priuk lalu mereka menggunakan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya Jumat (5/7/2019).

Diduga, ia mengkonsumsi sabu untuk menenangkan diri setelah menikam korbannya hingga tewas.

Budhi mengatakan pihaknya masih menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Ancol Pakai Istilah Pena dan Coret Saat Beraksi

"Nanti akan kita proses apakah dia hanya pemakai ataukah dia memang bisa meningkat, justru dia selama ini menjadi bandar atau pengedar bagi teman-teman lain," ucapnya.

Adapun Hillerius dibunuh saat sedang mabuk-mabukan di Pantai Beachpool Taman Impian Jaya Ancol bersama dengan pelaku dan teman-teman lainnya.

Kala itu korban yang mabuk berat mengeluarkan kalimat menantang teman-temannya. Hal itu membuat kedua pelaku tersinggung.

Kemudian tersangka yang bernama Alfredo Arnando Huwarle alias Aped (30) menyuruh tersangka lain yakni Jadri Pelamonia (27) menusuk korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Pantai Ancol Terjadi Saat Mabuk-Mabukan

"Karena mendapat perintah dari Aped ini kemudian pelaku JP itu langsung mengeluarkan pisaunya, langsung ditusukkan beberapa kali kepada korban sampai korban mengalami sembilan luka tusuk," ucap Budhi.

Jadri kemudian melarikan diri ke wilayah Jogjakarta atas perintah Aped. Namun disana ia justru tertangkap oleh polisi pada Selasa (2/7/2019). Di hari yang sama, Polisi juga mengamankan Aped di daerah Tanjung Priuk.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhian dan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan jo pasal 55 KUHP dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com