JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menusuk Hillarius Ladja (31) di Pantai Beachpool Ancol pada Minggu (30/6/2019) dini hari, pelaku bernama Jadri Pelamonia (27) sempat mengonsumsi sabu-sabu. Setelah itu, Jadri langsung melarikan diri ke luar kota.
"Setelah melakukan tindak pidana, para pelaku ini sempat kumpul di suatu tempat di daerah Tanjung Priuk lalu mereka menggunakan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya Jumat (5/7/2019).
Diduga, ia mengkonsumsi sabu untuk menenangkan diri setelah menikam korbannya hingga tewas.
Budhi mengatakan pihaknya masih menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Ancol Pakai Istilah Pena dan Coret Saat Beraksi
"Nanti akan kita proses apakah dia hanya pemakai ataukah dia memang bisa meningkat, justru dia selama ini menjadi bandar atau pengedar bagi teman-teman lain," ucapnya.
Adapun Hillerius dibunuh saat sedang mabuk-mabukan di Pantai Beachpool Taman Impian Jaya Ancol bersama dengan pelaku dan teman-teman lainnya.
Kala itu korban yang mabuk berat mengeluarkan kalimat menantang teman-temannya. Hal itu membuat kedua pelaku tersinggung.
Kemudian tersangka yang bernama Alfredo Arnando Huwarle alias Aped (30) menyuruh tersangka lain yakni Jadri Pelamonia (27) menusuk korban.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Pantai Ancol Terjadi Saat Mabuk-Mabukan
"Karena mendapat perintah dari Aped ini kemudian pelaku JP itu langsung mengeluarkan pisaunya, langsung ditusukkan beberapa kali kepada korban sampai korban mengalami sembilan luka tusuk," ucap Budhi.
Jadri kemudian melarikan diri ke wilayah Jogjakarta atas perintah Aped. Namun disana ia justru tertangkap oleh polisi pada Selasa (2/7/2019). Di hari yang sama, Polisi juga mengamankan Aped di daerah Tanjung Priuk.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhian dan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan jo pasal 55 KUHP dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.