JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Faridi (56) disekap di sebuah warung mie ayam yang berada di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara selama dua hari dari Kamis (4/7/2019) hingga Jumat pekan lalu. Selama itu kaki dan tangan korban diikat.
Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Armayni mengatakan, kejadian itu bermula saat Faridi mendaftar untuk menjadi anak buah kapal (ABK) lewat tersangka pelaku berinisial MM (41).
Usai mendaftar, korban diberikan uang saku sebesar Rp 4.500.000. Uang itu berasal dari pemilik kapal.
"Tiba pada saat kapal akan berlayar, korban tidak muncul sampai kapal berangkat. Dan, korban baru tiba setelah kapal berangkat," kata Armayni, Selasa.
Saat mengetahui korban mangkir dari pekerjaannya, pemilik kapal meminta tersangka MM mencari Faridi untuk meminta uang yang telah diberikan.
Baca juga: Kasus Penyekapan Satu Keluarga, Dua Pelaku Ditangkap, 1 Masih Buron
Beberapa hari usai pelayaran, tersangka pelaku mencari korban selama beberapa hari. Faridi akhirnya ditemukan MM.
Saat MM meminta korban mengembalikan uang Rp 4.500.000 tersebut, korban tak mampu membayar. Faridi beralasan, uangnya telah dikirimkan ke keluarganya di kampung.
MM pun kesal dan meyekap korban di sebuah warung mie ayam
"Pelaku menyekap korban dengan cara mengikat kaki dan tangan korban dengan tali ke pagar besi dengan posisi korban duduk di atas bangku kayu," kata Armayni.
Dia disekap selama sembilan jam. Korban juga dipukul dengan pipa besi sehingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Hari Jumat, korban berhasil melarikan diri dibantu warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Tersangka pelaku lalu ditangkap polisi di sekitar lokasi kejadian.
"Si pelaku inisiatif sendiri menyekap korban. Jadi nggak ada perintah dari pemilik kapal, inisiatif dia sendiri. Mungkin karena rasa setia sama pimpinannya makanya dia aniaya korban," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.