Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon ABK Disekap di Warung Mie Ayam karena Mangkir ke Tempat Kerja

Kompas.com - 09/07/2019, 18:37 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Faridi (56) disekap di sebuah warung mie ayam yang berada di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara selama dua hari dari Kamis (4/7/2019) hingga Jumat pekan lalu. Selama itu kaki dan tangan korban diikat.

Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Armayni mengatakan, kejadian itu bermula saat Faridi mendaftar untuk menjadi anak buah kapal (ABK) lewat tersangka pelaku berinisial MM (41).

Usai mendaftar, korban diberikan uang saku sebesar Rp 4.500.000. Uang itu berasal dari pemilik kapal.

"Tiba pada saat kapal akan berlayar, korban tidak muncul sampai kapal berangkat. Dan, korban baru tiba setelah kapal berangkat," kata Armayni, Selasa.

Saat mengetahui korban mangkir dari pekerjaannya, pemilik kapal meminta tersangka MM mencari Faridi untuk meminta uang yang telah diberikan.

Baca juga: Kasus Penyekapan Satu Keluarga, Dua Pelaku Ditangkap, 1 Masih Buron

Beberapa hari usai pelayaran, tersangka pelaku mencari korban selama beberapa hari. Faridi akhirnya ditemukan MM.

Saat MM meminta korban mengembalikan uang Rp 4.500.000 tersebut, korban tak mampu membayar. Faridi beralasan, uangnya telah dikirimkan ke keluarganya di kampung.

MM pun kesal dan meyekap korban di sebuah warung mie ayam

"Pelaku menyekap korban dengan cara mengikat kaki dan tangan korban dengan tali ke pagar besi dengan posisi korban duduk di atas bangku kayu," kata Armayni.

Dia disekap selama sembilan jam. Korban juga dipukul dengan pipa besi sehingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Hari Jumat, korban berhasil melarikan diri dibantu warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Tersangka pelaku lalu ditangkap polisi di sekitar lokasi kejadian.

"Si pelaku inisiatif sendiri menyekap korban. Jadi nggak ada perintah dari pemilik kapal, inisiatif dia sendiri. Mungkin karena rasa setia sama pimpinannya makanya dia aniaya korban," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com