Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Garuda Indonesia terhadap Youtuber ke Polisi Kekang Kebebasan Konsumen

Kompas.com - 17/07/2019, 19:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kritik konsumen sedianya disikapi dengan bijak. Belajar dari kasus Youtuber Rius Vernandes, pelaporannya ke polisi oleh Garuda Indonesia bisa membuat masyarakat atau konsumen takut untuk menyampaikan kritik.

"Jika Rius hanya penumpang biasa dan tidak terafiliasi, maka penuntutan terhadap Rius akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan konsumen mengkritik atau mengekspresikan kesannya bagi pelayanan sebuah bisnis," ujar Fickar kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2019).

Diketahui, Youtuber Rius dan kekasihnya, Elwiyana Monica dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari unggahan Rius di akun Instagram-nya, @rius.vernandes. Ia mengunggah Instastory tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019) malam.

Baca juga: Bisakah YouTuber Rius Vernandes Dikenakan Pidana karena Review Pesawat?

Ia juga mengunggah video di akun Youtube-nya. Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang ia unggah di Instagram pribadinya.

Rius pun mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.

Rius dan Elwi diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Menurut Fickar, lebih tepat jika Ombudsman terlibat, mengingat Garuda Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara.

Baca juga: Dua Youtuber yang Dilaporkan Garuda Tak Bisa Hadir Panggilan Polisi Hari Ini

"Dalam konteks pelayanan punlik, maka jadi relevan keterlibatan Ombudsman dalam kasus ini," kata Fickar.

Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Victor Togi Tambunan membenarkan ada laporan dari PT Garuda Indonesia terhadap Rius dan Elwi terkait kasus kartu menu tulis tangan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Keduanya akan segera dipanggil aparat kepolisian.

"Benar. Ada laporan dari Garuda dan saat ini kami mengundang para saksi untuk didengar keterangannya," kata Victor kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih menunggu konfirmasi PT Garuda Indonesia terkait laporan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com