Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah YouTuber Rius Vernandes Dikenakan Pidana karena Review Pesawat?

Kompas.com - 17/07/2019, 09:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Youtuber Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik.

Lewat akun Instagram-nya, @rius.vernandes, ia mengunggah Insta Story tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019) malam.

Rius juga mengunggah video di akun YouTube-nya. Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang Ia unggah di Instagram pribadinya.

Rius mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.

Pada Selasa (16/7/2019), di akun Instagramnya, Rius mengunggah foto dua amplop berisi surat panggilan untuk dirinya dan Elwi. Ternyata, Garuda Indonesia melaporkan mereka ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Unggahan Kartu Menu Tulis Tangan Kelas Bisnis Garuda yang Berujung Pelaporan ke Polisi

Lantas, dapatkah Rius dan Elwi yang menyampaikan kesan dan kritik atas apa yang mereka alami dijerat dengan pasal-pasal tersebut?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun membedah satu persatu pasal yang disangkakan kepada Rius.

Pertama, Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, Pasal 28 ayat 1 yang isinya, "setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Fickar mengatakan, unsur menyebarkan atau mendistribusikan konten sehingga dapat diakses oleh umum bisa terbukti. Namun, perlu ditelaah lagi apakah memuat sesuatu yang sifatnya mencemarkan nama baik atau tidak.

Baca juga: Garuda Indonesia Laporkan YouTuber soal Kasus Kartu Menu Tulis Tangan

"Apakah muatannya atau kontennya itu dapat dikualifikasi sebagai mencemarkan nama baik atau tidak, atau hanya sebuah kritik saja, itu butuh kajian dan keterangan ahli," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2019).

Selain itu, Rius dan Elwi juga dijerat Pasal 310 dan 311 yang intinya tentang perbuatan fitnah dan penghinaan. Fickar mengatakan, untuk melihat apakah konten tersebut kritik atau pencemaran nama atau fitnah, baik bisa dilihat dari isi kontennya.

Foto yang diunggah Rius di Instagram dan video YouTube merupakan yang dialami sendiri olehnya. Dalam video, Rius menyebutkan bahwa setiap penumpang di kelas bisnis menerima kertas yang sama.

Selain itu, soal white wine yang stoknya habis, ia juga meminta pendapat penumpang lain yang kecewa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com