JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menilai sejumlah bangunan di bawah Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang tampaknya tidak membutuhkan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Soalnya, hingga saat ini, Arief belum mendapatkan respons maupun protes dari pihak Kemenkumham terkait surat Arief yang menyatakan akan menghentikan pelayanan penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pembuangan sampah di perkantoran di atas lahan Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Kalau warga yang di kompleks kehakiman sudah protes ke saya, makanya saya layani kembali. Tapi, dari Kemenkumham nggak ada respons, sepertinya nggak butuh Pemkot, mungkin sudah menemukan pelayanan lain," kata Arief di kantor Kompas.com, Palmerah Barat, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Wali Kota Tangerang Merasa Diberi Harapan Palsu oleh Kemenkumham
Arief mengatakan, Kemenkumham sempat mengatakan bahwa Pemkot Tangerang tidak ramah dalam pelayanan. Karena itu, dia menganggap Kemenkumham telah mendapat pelayanan lain yang lebih ramah.
"Kemarin kan katanya pelayanan kami kurang ramah, mungkin dia sudah dapat pelayanan yang ramah ngurusin sampah, penerangan, dan perbaikannya. Kalau diminta lagi ya tinggal telepon, sama-sama selesaikan," kata Arief
Arief mengehentikan layanan kepada perkantoran di atas lahan kemenkumham karena Kemenkumham tidak merespons surat klarifikasi yang dia layangkan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly soal izin mendirikan bangunan.
Saat peresmian gedung Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di lahan milik Kemenkumham di pusat Kota Tangerang pada 3 Juli ini, Yasonna menyindir Arief ihwal izin bangunan itu. Yasonna mengatakan Arief mencari gara-gara dengan tidak mengeluarkan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk gedung kampus itu.
Yasonna juga mengatakan bahwa Arief akan menjadikan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Baca juga: Berseteru dengan Menkumham, Wali Kota Tangerang Hanya Ingin Warganya Punya Alun-alun
Arief mengatakan, pihaknya tidak memberikan IMB karena lahan Politeknik tersebut termasuk dalam ruang terbuka hijau (RTH).
"Kenapa saya nggak ngeluarin izinnya, karena di undang-undang itu ada, kalau saya berikan izin (mendirikan bangungan di) RTH, saya dipidana," kata Arief.
Ia menambahkan, persoalan perizinan bangunan di lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang itu sudah bertahun-tahun. Ia bermaksud membenahi masalah yang ada dengan mengajak bicara pihak Kemenkumham. Namun pihak Kemenkumham tidak hadir atau kalau pun hadir pernah keluar (walk out) dari ruang rapat.
Pihak Pemkot juga sedang mengupayakan perubahan peruntukan lahan tetapi prosesnya belum selesai. Karena itu, Pemkot tidak bisa memberikan IMB untuk sejumlah bagunan yang didirikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.