JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan dia hanya ingin warganya memiliki alun-alun di Kota Tangerang.
Menurut Arief, lahan milik Kementerian Hukum dan HAM di pusat pemerintahan Kota Tangerang termasuk dalam lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Oleh karenanya, dia bernegosiasi dengan Kemenkumham agar masyarakat Tangerang tidak kehilangan lahan hijau.
Namun, lahan tersebut kini telah dibangun Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi.
"Politeknik itu kan dibangun di pusat pemerintahan, kita dulu pernah negosiasi agar lapangannya yang bikin Pemkot. Saya mau bikin Akun-alun Kota Tangerang," kata Arief saat mengunjungi Kantor Redakis Kompas.com, di Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
"Kita ada alun-alun di Ahmad Yani, parkirannya tapi sudah nggak ada. Makanya saya mau buat alun-alun," tambah dia.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Saya Sebenarnya Malu Kalau Masalah Ini Mesti Dibawa ke Presiden, tetapi...
Dia mengatakan politeknik tersebut bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar setiap Senin sampai Jumat.
Kemudian, bagian alun-alunnya bisa digunakan masyarakat umum pada Sabtu dan Minggu.
Namun, usul itu tidak mendapatkan respons dari Kemenkumham. Hingga akhirnya kampus tersebut diresmikan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Tapi, usulan ini mereka nggak menerima, karena merasa lahan ini milik Kemenkumham," kata Arief.
Arief menjelaskan dari 181 hektare lahan milik Kemenkumham, hanya tersisa 23 hektare atau sekitar 13 persen.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Laporkan Kemenkumham ke Polisi
"Harusnya, kan biasanya 60-40 persen, 40 persen disisakan untuk kepentingan publik," katanya.
Permasalahan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham Yasonna Laoly, berawal dari ucapan Yasonna yang mengatakan bahwa Arief mencari gara-gara.
Hal itu dia sampaikan pada saat peresmian Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).