Sementara itu, Yasonna menuding Arief mencari gara-gara karena ingin menjadikan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Baca juga: Berani Lawan Menkumham, Siapa Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah?
Arief mengatakan bahwa alasannya tidak memberikan IMB karena lahan Politeknik tersebut termasuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Kenapa saya nggak ngeluarin izinnya, karena di Undang-undang itu ada kalau saya berikan izin RTH saya dipidana," kata Arief.
Arief juga telah melayangkan surat klarifikasi ihwal persoalan tersebut. Namun, belum ada respons dari Kemenkumham.
Hingga saat ini, Arief masih masih tidak memberikan layanan kepada perkantoran di atas lahan kemenkumham. Pelayanan itu adalah penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.