JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pada kasus perusakan dan penghilangan barang bukti dengan terdakwa Joko Driyono atau Jokdri mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Jokdri dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus itu, Sigit Hendradi menilai, banding mungkin saja diajukan mengingat terdawka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti terkait dugaan mafia pengaturan skor pertandingan sepak bola itu divonis jauh dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Menghilangkan Alat Bukti Pengaturan Skor
"Justru itu dikurangi selama setahun, ada hak kami berpikir (selama) 7 hari apakah kami keberatan, menerima itu (putusan hakim). Diberikan hak selama 7 hari berpikir," kata Sigit usai persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Mantan Plt Ketua PSSI itu divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan pada hari ini. Jokdri dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menghilangkan alat bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia.
"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Jokdri terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," kata Kartim.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.