Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ketua Ungkap Pertimbangan Vonis Joko Driyono dengan 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/07/2019, 16:58 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengerusakan dan penghilangan barang bukti, Joko Driyono, divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.

Hakim Ketua Kartim Haeruddin menyebutkan hal yang memberatkan, yakni tindakan Joko Driyono dianggap menghambat jalanya proses penyidikan satgas anti-mafia bola.

"Mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani tim satgas anti-mafia bola," ujar Kartim saat jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Joko Driyono Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara karena Menghilangkan Alat Bukti Pengaturan Skor

Sedangkan untuk yang meringankan, Kartim menyebut terdakwa kooperatif selama proses persidangan.

"Meringankan terdakwa bersikap sopan di muka sidang dan berjasa membangun sepak bola di PSSI. Perbuatan terdakwa tidak terkait dengan pengaturan skor di Banjar Negara yang dilaporkan ke polisi atas nama Lasmi," ucap Kartim.

Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 235 Jo Pasal 233, Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh.

Untuk diketahui, Jokdri diduga melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor yang sedang diusut satgas anti-mafia bola.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com