JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, artis Kris Hatta ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Kris ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pelapor sekaligus korban, yaitu Antony Hillenaar.
Saat ditangkap, Kris bersikap kooperatif.
"Ditangkapnya tadi pagi di kos temannya di kawasan Setiabudi. Lalu yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," kata Argo.
Argo mengungkapkan, pihaknya baru menangkap Kris tiga bulan setelah laporan Antony masuk ke Polda Metro Jaya. Hal itu karena Kris harus menjalani proses hukum untuk kasus lainnya.
Kris Hatta baru saja divonis bebas dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan pada awal Juli ini.
"(Baru ditangkap) karena (Kris Hatta) masih menghadapi kasus lain. Kami beri kesempatan penyidikan kasus lain," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, Kris kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Kris Hatta dilaporkan oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut disampaikan pada 6 April 2019. Kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Selatan.
Saat itu, terlapor terlibat cekcok dengan seseorang. Antony berusaha untuk melerai percekcokan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.