JAKARTA, KOMPAS.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan usaha sebuah perusahaan asal Kalimantan Timur menyelundupkan 645 boks kepiting ke luar negeri
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain mengatakan, penyelundupan itu terungkap Selasa (23/7/2019) kemarin di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tadi malam kami amankan boks semacam ini, kurang lebih 645 boks. Nilainya Rp 4,5 miliar," kata Zulkarnain, Rabu.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan kasus serupa yang terjadi pada 15 Juli ini.
Baca juga: Malaysia Gagalkan Penyelundupan 5.000 Ekor Kura-kura
Rencananya ratusan boks kepiting tersebut akan diselundupkan ke Malaysia dan Taiwan. Kepiting yang masih hidup akan dikirimkan ke Malaysia, sementara kepiting-kepiting yang sudah dibekukan akan dikirim ke Taiwan.
Selain mengamankan ratusan boks kepiting, Zulkarnain menyatakan pihaknya sudah memeriksa dua tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tersangka pertama berinisial M yang berperan sebagai supir truk yang membawa kepiting dan pelaku kedua yakni A sebagai pengurus dokumen kapal.
"Nanti kami akan kembangkan mengarah kepada tersangka, kalau bisa ke owner-nya, mungkin dirut dari perusahaan tersebut," ucap Zulkarnain.
Kedua tersangka pelaku disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 UU Nomor 45 tahun tentang Perubahan atas UU Nomor 31 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.