JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta dengan tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia akan digelar pada 1 Agustus mendatang.
Gugatan itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sidang perdana tanggal 1 Agustus," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra, Kamis (25/7/2019).
Sidang perdana itu diagendakan untuk pembacaan gugatan. Ayu berharap agar penggugat maupun pengacara penggugat bisa menghadiri sidang perdana tersebut.
Baca juga: 3 Fakta Lidah Mertua yang Jadi Proyek Pemprov DKI Atasi Polusi Udara
"Yang pasti juga ada pengugatnya seharusnya hadir," kata dia.
Sejumlah lembaga tersebut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang memburuk. Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli ini.
"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," ucap Ayu Ezra.
Baca juga: Polusi Udara juga Jadi Alasan BPTJ Minta Anies Terapkan Lagi Ganjil-Genap seperti Saat Asian Games
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.