JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyanggah alasan bintang film Jefri Nichol memakai ganja untuk membantu mengatasi gangguan tidur.
Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari mengatakan, klaim ganja membantu mengatasi gangguan tidur merupakan satu dari banyak alasan yang biasa diberikan pecandu saat tertangkap aparat penegak hukum.
"(Ganja) Itu tidak dibenarkan karena dilarang. Hal lain yang membantu tidur juga banyak," kata Wahyu di Jakarta, Kamis (25/7/2019), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Polisi: Jefri Nichol Pakai Ganja Sejak Susah Tidur
Ia mencontohkan kegiatan yang membantu tidur di antaranya membaca buku, berolahraga ataupun datang ke dokter guna diperiksa dan mendapat resep obat yang tepat dan legal.
Ganja, walaupun punya kandungan penenang, tak dapat digunakan untuk tujuan medis di Indonesia karena tanaman itu masuk dalam daftar narkotika golongan I.
Baca juga: Sutradara RE, Rekan Pemakai Ganja Jefri Nichol Ditetapkan Jadi Tersangka
Artinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kepemilikan dan penyalahgunaannya merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara.
Atas dasar hukum itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Jefri Nichol di Kemang pada 22 Juli 2019, dengan barang bukti ganja 0,61 gram.
Saat ini, bintang film berusia 20 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Ia pun dijerat dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.