JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama George Steven (32) ditangkap polisi lantaran mencuri ikan sejumlah 78 kilogram dan 2 ekor burung di warung milik Wadirah (44).
Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, peristiwa itu berawal saat warung Wadirah di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok, tutup.
Pelaku kemudian masuk ke dalam warung Wadirah.
“Namun saat pelaku masuk ke warung, aksi pelaku ketahuan oleh saksi bernama Winarno,” ucap Deddy saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Saat ketahuan, pelaku sempat bersembunyi di bawah kolong meja. Akhirnya, dia tertangkap.
“Pelaku didapati bawa ikan 78 kilogram yang sudah dimasukan ke dalam plastik besar ukuran isi 100 kilogram dan kandang burung yang berisi 2 ekor burung di dekat pelaku yang semula burung tersebut di gantung di atas,” ucap Deddy.
Pelaku diamankan oleh Babinkamtibmas dan dibawa ke Polsek Sawangan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.