JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Joko Driyono resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya terkait kasus penghilangan barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu juga telah mengajukan banding karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kuasa hukum Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abiddin, memastikan bahwa pihaknya mengajukan banding.
"Iya, kami sudah ajukan banding," kata Mustofa Abiddin saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019) malam.
Baca juga: Lika-liku Persidangan Joko Driyono yang Akhirnya Divonis 1,5 Tahun
Walaupun putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihaknya tetap mengajukan banding karena beberapa alasan. Salah satu poinya adalah kasus penghilang barang bukti tidak terbukti terkait kasus pengaturan skor.
"Hakim mengatakan terbukti menghilangkan barang bukti tapi di sisi lain majelis juga menyatakan terdakwa tidak terbukti terkait dengan perkara pengaturan skor padahal kan tujuan Satgas Mafia Bola kan untuk mencari barang bukti terkait pengaturan skor kan. sehingga apa kepentingan terdakwa untik menghilangkan barang bukti tersebut," ucap Mustofa.
Sementara pihak jaksa telah mengajukan banding pada Jumat pekan lalu.
"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan. Kami nilai masih terlalu ringan dan dirasakan belum.mempunyai daya tangkal serta efek jera," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi ketika dikonfirmasi.
Hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa pekan lalu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Joko Driyono.
Baca juga: Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir untuk Banding
"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP," kata Kartim Haeruddin saat membacakan putusan.
Jokdri terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.