Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bisakah Kivlan Zen Ajukan Lagi?

Kompas.com - 31/07/2019, 06:48 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan lagi setelah gugatan praperadilan mereka sebelumnya ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) kemarin.

Tonin bahkan berencana akan mengajukan empat gugatan praperadilan.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho, mengatakan, pihak Kivlan Zen sah-sah sah mengajukan gugatan praperadilan lagi. Sebab pokok perkaranya belum diajukan pihak kepolisian untuk disidangkan. 

Baca juga: Kivlan Zen Akan Ajukan 4 Praperadilan Lagi, Ini Reaksi Polda Metro

"Bisa, sebelum masuk pokok perkara, artinya perkara tersebut belum disidangkan," kata Hibnu, Selasa.

Menurut dia, tidak ada batasan untuk pengajuan gugatan praperadilan. Ia mengatakan, permohonan gugatan praperadilan akan dinyatakan gugur apabila pihak kepolisian melimpahkan perkara kasus Kivlan Zen ke sidang peradilan.

"Polisi belum melimpahkan karena ini kan butuh perumusan yang matang, ya mungkin polisi sedang koordinasi dengan jaksa," ucapnya.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar juga mengatakan, gugatan praperadilan boleh saja diajukan kembali. Sebab gugatan praperadilan itu forum hak tersangka mengontrol tindakan-tindakan polisi dan jaksa.

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan Lagi

Misalnya dengan menguji keabsahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian perkara, dan gugatan ganti rugi dalam sebuah proses peradilan pidana.

Dengan adanya praperadilan, bisa diuji apakah upaya yang dilakukan polisi dan jaksa itu secara prosedural memenuhi segala persyaratan upaya paksa tersebut.

"Misalnya untuk dapat menetapkan seorang sebagai tersangka maka dibutuhkan minimal telah ada dua alat bukti (alat bukti itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, dan petunjuk Pasal 184 KUHAP)," kata Abdul.

Ia mengatakan, proses praperadilan akan selesai apabila Polri melimpahkan pokok perkara kasus itu ke sidang praperadilan.

"Jadi cepat atau lambatnya perkara itu tergantung penegak hukumnya (polisi dan jaksa)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com