JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta dengan tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia akan digelar pada Kamis (1/8/2019) hari ini.
Gugatan itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.
Sidang perdana hari ini diagendakan untuk pembacaan gugatan.
"Iya pembacaan gugatan untuk hari ini," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Baca juga: Ancaman Polusi Udara Nyata, Picu Risiko Jantung Hingga Kematian Dini
Ayu berharap agar penggugat maupun pengacara penggugat bisa menghadiri sidang perdana tersebut.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk mengawal sidang gugatan polusi udara ini untuk kualitas udara yang lebih baik.
"Upaya kami agar masyarakat mendapat hak atas lingkungan yang baik dan sehat," ucapnya.
Baca juga: 6 Hal Yang Bisa Dilakukan Warga untuk Mengurangi Polusi Udara Jakarta
Sebelumnya, sejumlah lembaga tersebut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.
Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," ujar Ayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.