Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Napi dan Pegawai Rutan Cipinang yang Selundupkan Sabu

Kompas.com - 01/08/2019, 14:57 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur meringkus seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang berinisial HR yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan pegawai rutan berinisial SA.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap HR usai memeriksa SA yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak rutan pada Minggu (28/7/2019) lalu.

Baca juga: Seorang Perempuan Diamankan Saat Hendak Selundupkan Sabu ke Rutan

"Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa tersangka (SA) disuruh oIeh seorang warga binaan yang bernama HR di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu mIliknya dari Iuar ke daIam rutan," kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).

Ady menjelaskan, SA ditugaskan HR untuk membawa sabu milik HR dari luar rutan ke dalam tahanan Rutan Klas 1 Cipinang.

SA menerima sabu dari jasa ojek online pada Minggu pukul 20.00 WIB. Usai ambil sabu, SA langsung memasukkan sabu ke dalam kotak susu untuk mengelabuhi petugas rutan.

Baca juga: Petugas yang Selundupkan Sabu ke Rutan Cipinang Terancam Dipecat

"Kami melakukan pengembangan dengan menangkap HR berikut barang bukti handphone miliknya. Tersangka itu memasukan sabu ke dalam kotak susu untuk mengelabui petugas sipir, yang mana sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan yang berstatus sebagai warga binaan rutan untuk diedarkan di dalam rutan," ujar Ady.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, dua dus kotak susu yang salah satunya berisi satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 26,47 gram di dalam bungkus plastik klip dibungkus plastik hitam diberi isolasi seluruhnya di dalam kantong plastik. Kemudian juga diamankan dua unit handphone milik HR dan SA.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 yang tertuang dalam Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Pakai Kotak Susu, Petugas Selundupkan Sabu ke Dalam Rutan Cipinang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com