JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap tidak diberlakukan hanya sepanjang musim kemarau.
Menurut Anies, perluasan sistem ganjil-genap akan diberlakukan sepanjang tahun.
"No, no, no, no, enggak ada (sepanjang musim kemarau)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
"(Berlaku) sepanjang tahun. (Kalau) kemarau itu ngukurnya gimana coba," tambah dia.
Baca juga: Terbitkan Ingub, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau
Menurut Anies, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang menyebut perluasan sistem ganjil-genap sepanjang musim kemarau kemungkinan belum final.
"Makanya, sebelum dokumen itu diundangkan, itu belum final. Iya kan? Makanya, begitu diundangkan, baru final. Itu prinsip hukumnya," kata Anies.
Anies sebelumnya menerbitkan Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025
Salah satu isi ingub itu, yakni meminta kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil genap sepanjang musim kemarau.
Penggalan bunyi ingub itu, yakni "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021."
Baca juga: Gubernur Anies Instruksikan Naikkan Tarif Parkir di Jalur Tertentu
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau disebabkan gas buang kendaraan bermotor sulit diturunkan pada musim kemarau.
Gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70-75 persen polusi pada udara di Jakarta.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memprioritaskan perluasan sistem ganjil genap untuk diterapkan pada musim kemarau saat ini.
"Saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," kata Syafrin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat ini.
Namun, setelah direvisi, bunyi ingub itu menjadi, "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.