Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Diversi 5 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Gagal

Kompas.com - 06/08/2019, 12:03 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya diversi lima anak di bawah umur yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei lalu dinyatakan gagal.

Diversi, berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, Selasa  (6/8/2019) mengatakan, kegagaln upaya diversi itu terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara dua pihak, yaitu korban (polisi) dengan pelaku (anak-anak yang tertangkap 22 Mei). 

Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Diversi 10 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei

Sebab pihak, yaitu korban (polisi) tidak datang saat sidang diversi pada Senin kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Itu salah satu kendala karena pihak korban masih ada di luar DKI Jakarta, jadi masih proses mendatangkan untuk segera sampai. Kalau yang bersangkatan sampai di wilayah Jakarta Pusat tidak tertutup kemungkinan semuanya akan tercapai diversi," kata Makmur.

Karena permohonan diversi gagal, kasus anak-anak itu akan dilanjutkan ke persidangan. Walau proses persidangan akan berlanjut, Makmur mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut akan berakhir diversi. 

Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA . Jadi dalam perkara anak diutamakan untuk upaya diversi.

"Jadi ini harus dilanjutkan ke persidangan putusan hukum pidana. Namun, apabila ada kesepakatan diversi meski beberapa menit sebelum hakim mengucapkan putusan, maka pembacaan putusannya itu bisa dihentikan," kata dia.

Sebelumnya, hakim di PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi lima dari 10 anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei. Hal itu diungkapkan Gita Aulia dari LBH Paham (Pusat Advokasi dan HAM) selaku kuasa hukum lima dari 10 anak yang ditangkap itu, seusai sidang.

Baca juga: Hakim Terima Permohonan Diversi 5 dari 10 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei

Ia mengatakan, ada sejumlah pertimbangan hakim dalam mengabulkan permintaan diversi lima anak tersebut.

Pertama, lima anak tersebut masih di bawah umur dan harusnya kasus hukumnya diselesaikan di luar peradilan pidana.

"Kemudian kedua ancaman hukuman bagi adik-adik ini di bawah tujuh tahun jadi mereka diwajibkan untuk diversi," ucap Gita.

Ketiga, Indonesia sedang membangun sistem pidana yang restorative justice. Pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com