JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi lima dari sepuluh anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei. Adapun, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal itu diungkapkan Gita Aulia, LBH Paham (Pusat Advokasi dan Ham) selaku kuasa hukum lima dari sepuluh anak yang ditangkap setelah usai sidang.
"Alhamdulillah hari ini berkat perjuangan semua teman-teman bahwa adik-adik layak untuk mendapatkan hak dia untuk tidak dititip lagi, tidak dirampas lagi kemerdekannya, dan hari ini tercapailah diversi," kata Gita di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Ia mengatakan, dengan adanya permohonan diversi ini, lima orang anak tersebut diwajibkan laporan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan ke Bapas (Badan Pemasyarakatan) Jakarta Pusat tiap seminggu sekali.
Meski permohonan diversinya diterima, kata Gita, lima orang anak ini belum bisa dibebaskan hari ini lantaran belum adanya penetapan tertulis dari hakim dan jaksa soal penerimaan diversi.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Diversi 10 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei
Sebab penetapan tertulis diversi itu baru akan dikeluarkan pada Senin (12/8/2019) pukul 13.00 WIB.
"Karena belum ada penetapan dari hakim dan jaksa sehinga belum bisa secara formalitas ngambil adik-adik yang telah dititipkan. Jadi kita nanti nunggu penetapan hakim, tanda tangan dulu, baru nanti jaksa ngurus administrasi ke Dinsos (Dinas Sosial), baru adik-adik bisa dikembalikan ke orangtua," ujar Gita.
Ia mengatakan, ada sejumlah pertimbangan hakim mengabulkan permintaan diversi lima anak tersebut.
Pertama, lima anak tersebut masih di bawah umur 18 tahun dan harusnya diselesaikan hukumnya di luar peradilan pidana.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kemudian kedua ancaman hukuman bagi adik-adik ini di bawah tujuh tahun jadi mereka diwajibkan untuk diversi," ucap Gita.
Kemudian ketiga, Indonesia sedang membangun sistem pidana yang restorative justice.
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Punya Bukti Lima Anak yang Ditangkap Tidak Bersalah dalam Rusuh 22 Mei
"Jadi sebisa mungkin sebuah kasus itu tidak dilakukan ligitasi pengadilan, lebih baik di luar pengadilan saja apalagi khusus dengan anak itu harus diupayakan diversi, nah itu pertimbangannya," katanya.
Gita mengatakan, pihaknya pun telah melaporkan oknum polisi yang menangkap dan menyiksa lima anak itu ke Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) pada Jumat lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.