Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlantar Saat Pemadaman Listrik, Azas Tigor Akan Gugat Kepala Stasiun Bogor

Kompas.com - 06/08/2019, 17:11 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dirinya akan menggugat PT PLN, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), dan Kepala Stasiun Bogor karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak memberikan pelayanan publik yang baik.

Azas mengatakan, hal itu terkait pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan listrik serta Kereta Listrik (KRL) Jabodetabek.

"Kejadian pemadaman listrik tersebut telah menimbulkan kekacauan layanan publik dan salah satunya adalah mengacaukan layanan transportasi publik massal KRL. Akibatnya akhirnya adalah dilanggarnya hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik," kata Azas di Kantor Fakta, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019).

Azas bercerita, dirinya juga menjadi penumpang KRL yang terlantar di Stasiun Bogor saat pemadaman listrik. Saat itu, dia juga tidak mendapat kepastian informasi sehingga menunggu dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor. Bantuan transportasi pun tidak disediakan oleh PT KCI.

Oleh sebab itu, dirinya akan menuntut ke pengadilan agar menghukum PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor.

Baca juga: Azas Tigor Akan Gugat PLN dan KRL Ganti Rugi Rp 5.000

Tuntutan itu yakni, meminta pengadilan menyatakan tergugat bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, menuntut tergugat meminta maaf kepada Azas.

"Menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 5.000 kepada saya dan membuat SOP untuk mitigasi krisis layanan publik," ujar Azas.

Azas menilai PLN dan PT KCI tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mitigasi krisis layanan publik.

Dia menambahkan, pemadaman listrik pada Minggu lalu menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis perlindungan pelayanan publik.

"Akibatnya adalah rakyat sebagai yang memiliki hak atas layanan publik yang baik telah dirugikan akibat dari ketiadaan SOP untuk mitigasi layanan publik," ujar Azas.

Dia pun berencana akan mendaftarkan gugatan itu ke pengadilan pada 13 Agustus 2019. Namun dirinya masih memberikan kesempatan kepada tergugat dalam tujuh hari untuk berjanji memenuhi empat tuntutan itu.

"Gugatan ini tidak akan saya daftarkan apabila pihak PT PLN, PT KCI, dan kepala Stasiun Bogor bersedia memenuhi empat tuntutan saya. Saya berharap mereka mau memenuhi empat tuntutan saya tanpa harus saya gugat ke pengadilan," ujar Azas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com