JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Advokad Muda Indonesia (FAMI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas peristiwa pemadaman listrik yang terjadi di Jabodetabek, Minggu (4/8/2019).
Pihak FAMI menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian ESDM dan Kementrian BUMN. Gugatan tersebut terdafar dengan nomor 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatanya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 313 triliun kepada para tergugat.
Baca juga: 58 Warga Bakal Gugat Presiden hingga Gubernur DKI soal Kualitas Udara
"Kami menuntut ganti rugi kepada para tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp 313 triliun, dengan rincian bahwa kerugian materiil 213 triliun sedangankan imateriilnya sebesar Rp 100 triliun," ucap Ketua FAMI Zenuri Makroji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Ganti rugi tersebebut dinilai setimpal dengan kerugian yang diderita masyarakat selama padamnya listrik pada Minggu lalu.
Selain itu, FAMI juga meminta beberapa hal kepada penggugat dalam gugatanya.
Baca juga: Keluarga Korban MH17 Gugat Presiden Putin Rp 100 Miliar Per Korban
"Kami meminta agar memerintahkan kepada tergugat untuk meminta maaf kepada seluruhan masyarakat terdampak pemutusan listrik secara tiba-tiba dan tidak akan mengulangi perbuatannya secara terbuka dan dimuat di media cetak elektronik," tambah Zenuri.
FAMI juga meminta presiden mencopot jabatan dua menteri tersebut dan merombak jajaran di tubuh PLN. Terakhir dia meminta alokasi dana ganti rugi dikelola oleh pihaknya.
"Kemudian menunjuk kami atau lembaga lain untuk mendistribusikan kerugian materil dan imateril yang dibagikan kepada masyarakat," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.