JAKARTA, KOMPAS.com - Farhat Abbas mengaku ditanya 18 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia diperiksa sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik dengan terlapor pemilik akun instagram @hotmanparisofficial.
Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam sejak pukul 17.00 hingga 23.00.
"(Pertanyaannya seputar) sejak kapan kenal, ya saya bilang kenal 15 tahun lalu. (Pertanyaan selanjutnya) apakah akun instagram itu yang sudah diverifikasi atau belum," kata Farhat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Dilaporkan soal Pornografi, Hotman Paris Tunjukkan Bukti Kehilangan HP
Farhat mengaku menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya video dan foto asusila yang diunggah dalam akun instagram @hotmanparisofficial.
"Kita serahkan barang bukti berupa video (asusila) itu, kemudian capture (tangkapan layar video asusila), dan foto-foto," ungkap Farhat.
Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap akun @hotmanparisofficial di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Hotman Paris Vs Farhat Abbas, Berujung Sayembara Berhadiah Lamborghini
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh akun @hotmanparisofficial telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Namun, konten asusila tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik pengacara Hotman Paris itu.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Hotman Paris membantah menyebarkan pornografi lewat akun instagramnya. Ia mengaku kehilangan ponselnya ketika di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.