Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Tetapkan Status Quo untuk Lahan Gusuran, BPN Kota Bekasi Harap Warga Bersabar

Kompas.com - 19/08/2019, 19:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi tidak menyanggupi tuntutan warga korban gusuran Pekayon dan Jakasetia untuk menetapkan status quo terhadap lahan di Jalan Irigasi, Kampung Poncol Bulak.

Sebagai informasi, pada 2016 silam, Pemerintah Kota Bekasi menggusur rumah warga di lokasi yang sampai sekarang belum jelas status kepemilikannya.

Sejumlah bangunan masih belum digusur saat ini. Namun, beberapa hari belakangan, warga sekitar yang telanjur trauma akibat penggusuran dibuat takut oleh pejabat Pemkot Bekasi yang kembali melakukan pengukuran di sekitar lokasi.

Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Bekasi Fathahuri mengatakan, pihaknya harus melakukan kajian terlebih dulu soal status kepemilikan tanah tersebut, sebelum menetapkan status quo.

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Pemkot Bekasi Gusur Warga secara Represif

"Harapan bapak-bapak sudah ter-cover dalam surat yang masuk ke kami pada 14 Agustus 2019. Kami berharap bapak-bapak bisa sabar, karena kami harus melakukan kajian terhadap status kepemilikan tanah," ujar Fathahuri pada warga korban penggusuran yang berdemo di depan Kantor BPN, Senin (19/8/2019) siang.

Dalam surat itu, warga yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) Pekayon meminta kejelasan status kepemilikan tanah di lokasi gusuran kepada BPN Kota Bekasi.

Pernyataan Fathahuri sontak ditanggapi warga yang tidak puas. Warga mengaku bersedia menanti kajian BPN Kota Bekasi.

Namun, selama masa kajian, warga mendesak agar lahan tersebut dijadikan status quo. Tujuannya agar tak seorang pun berhak mengotak-atik tanah yang tak jelas siapa yang berhak itu.

Menanggapi desakan warga, Fathahuri tak punya argumen lain lagi. Ia mengulang-ulang perkataannya bahwa pihaknya akan lebih dulu melakukan kajian untuk menetapkan status kepemilikan tanah itu.

"Lho, yang kami minta status quo! Bapak harus melihat keadaan lapangannya. Kami bersedia menunggu mekanisme, tapi selama itu kami minta status quo," seru Khairin, salah seorang orator.

Baca juga: Sebelum Gusur Perumahan Bougenville Raya, Pemkot Bekasi Telah Disurati Komnas HAM

Fathahuri kembali menanggapi, lagi-lagi dengan pernyataan yang sama dengan yang telah ia ulang-ulang. Debat kusir, Fathahuri dan jajaran BPN Kota Bekasi pilih meninggalkan warga dan masuk ke kantornya.

Saat diwawancarai Kompas.com, sikap Fathahuri tak jauh beda. Ia kembali menekankan bahwa pihaknya masih harus mengkaji status kepemilikan tanah di lokasi gusuran. Padahal, ia diminta menetapkan status quo sembari mengkaji.

"Tanah-tanah yang tidak bersertifikat itu datanya tidak tersimpan di kantor BPN, itu yang masih kita kaji, lokasi itu apakah termasuk tanah yang bersertifikat apa belum," jelas Fathahuri.

"Datanya saja masih kita cari. Kecuali kalau sudah ada gugatannya, kalau sengketa kan datanya jelas," imbuhnya.

Namun, Fathahuri tak bisa memastikan kapan tenggat waktu maksimal pihaknya memberikan kepastian ihwal status kepemilikan tanah tadi.

Padahal, warga mengajukan tenggat paling lama 17 hari sejak surat itu dikirim. Ia juga tak mau komentar mengenai prosedur apabila terbukti tanah itu tak ada yang memiliki.

"Kita tergantung data nanti, kalau data cepat, kita akan cepat jawab. Nanti kita lihat. Jangan mendahulukan kepala kantor. Saya enggak bisa berandai-andai. Tunggu pak kepala (Kantor BPN Kota Bekasi)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Crane ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Crane ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Megapolitan
Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Megapolitan
Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Megapolitan
Bukan Dibebaskan, Eks Warga Kampung Bayam Hanya Ditangguhkan Penahanannya

Bukan Dibebaskan, Eks Warga Kampung Bayam Hanya Ditangguhkan Penahanannya

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Implementasikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Seluruh Moda Transportasi

Pemkot Bogor Bakal Implementasikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Seluruh Moda Transportasi

Megapolitan
KASN Sudah Panggil Supian Suri Berkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

KASN Sudah Panggil Supian Suri Berkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Megapolitan
Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com