Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Gusur Perumahan Bougenville Raya, Pemkot Bekasi Telah Disurati Komnas HAM

Kompas.com - 25/07/2019, 12:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyurati Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait rencana Pemerintah Kota Bekasi menggusur perumahan warga di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat.

Dalam surat Komnas HAM bernomor 1/63/K/VII/2019 tertanggal 22 Juli 2019, yang diterima Kompas.com pada hari penggusuran, Kamis (25/7/2019), terdapat bubuhan paraf staf humas Pemkot Bekasi sebagai tanda terima surat pada 23 Juli 2019.

Surat untuk Wali Kota Bekasi itu dilayangkan Komnas HAM usai menerima aduan dan permintaan mediasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (YLBHA) Cakra Nusantara selaku kuasa hukum warga pada 12 Juli 2019.

Baca juga: Belum Terima Sosialisasi, Warga Bougenville Raya Bekasi Tolak Digusur

"Komnas HAM RI meminta WaIi Kota Bekasi untuk mengedapankan penyelesaian secara musyawarah yang berbasis pada penghormatan dan perlindugan HAM guna mencapaI penyelesaian terbaik bersama," tulis surat tersebut.

"Hak atas rasa aman dan hak atas kesejahteraan dijamin oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM , 'Setiap orang berhak hIdup dl dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai. aman, dan tenteram.'"

Dalam Pasal 76 juncto Pasal 89 ayat (4) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM berwenang menangani upaya penyelesaian sengketa semacam ini melalui mekanisme mediasi.

Baca juga: Warga Bentrok dengan Satpol PP yang Paksa Bongkar Perumahan di Bekasi

Namun, hingga hari penggusuran, warga mengaku belum memperoleh kesempatan mediasi dengan pemerintah, terutama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Sosialisasi tidak pernah ada, yang ada kami sowan dengan Dinas Tata Ruang. Selama ini yang ada bukan negosiasi, tapi penyampaian pesan satu arah dengan kesimpulan, warga tidak berwenang menempati tanah ini," ungkap kuasa hukum warga dari YLBHA Cakra Nusantara, RA Sitorus, Kamis, di lokasi penggusuran.

Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi berencana menggusur perumahan warga yang dianggap berdiri di atas tanah negara.

"Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur," ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu kemarin.

Baca juga: Warga Tak Berdaya, Satpol PP Selesaikan Penggusuran Perumahan di Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com