Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Apartemen Mediterania Dicabut jika Aset Tak Dilimpahkan ke Pengurus Baru

Kompas.com - 19/08/2019, 22:21 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS) sebagai pengurus lama Apartemen Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat sudah diberi surat peringatan untuk melimpahkan aset dan pengelolaan apartemen ke Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selaku pengurus baru apartemen.

Jika P2SRS tidak juga melimpahkan aset dan pengelolaan apartemen kepada P3SRS maka surat izin usaha pelaksana pengelolaan apartemen akan dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin (19/8/2019). Menurut Teguh, hal itu berdasarkan hasil permintaan keterangan pihaknya kepada Dinas Perumahan Umum DKI Jakarta terkait kasus tersebut.

Baca juga: Ombudsman: Polisi Akan Pelajari Kasus Pemutusan Listrik di Apartemen Mediterania

Pertemuan dengan Dinas Perumahan itu juga dihadiri Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sudin Dinas Perumahan Rakyat Jakarta Pusat, dan perwakilan dari P3SRS Apartemen Mediterania.

"Mereka (Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta) sudah mengeluarkan surat peringatan kepada P2SRS agar segera melakukan pengalihan aset dan pengelolaan iuran kepada P3SRS. Dan jika tetap tidak mematuhi ketentuan dari Pemprov, maka pemprov akan mencabut surat izin usaha pelaksana pengelolaan Apartemen Meditarania yang sekarang di pegang PT PBI," kata Teguh.

Ia menjelaskan, surat izin itu akan dicabut jika dalam waktu 14 hari setelah surat peringatan diterbitkan, P2SRS tidak juga melaksanakan ketentuan tersebut.

"Mereka akan berikan batas waktu maksimal 14 hari. Setelah itu mereka akan serahkan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta) untuk mencabut izin usaha pengelola yang ditunjuk P2SRS," ujar Teguh.

"Mereka kirim sudah surat peringatan tanggal 12 Agustus 2019. Mereka akan kirimkan surat peringatan berikutnya 7 hari kerja setelah surat peringatan pertama tersebut. Karena 7 hari kerja dari tanggal 12 itu tanggal 20, dan plus 14 hari kerja berikutnya, tanggal 10 September seharusnya (batas waktu terakhir)," lanjut Teguh.

Baca juga: DKI Akan Larang Pengelola Putuskan Listrik dan Air Penghuni Apartemen-Rusun

Kasus itu berawal ketika kepengurusan lama yakni P2SRS beralih ke P3SRS. Kepengurusan baru sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Disperum DKI Jakarta No. 272 Tahun 2019.

Namun, kepengurusan lama tidak mau mengakui kepengurusan yang baru. Alhasil, P2SRS selaku kepengurusan lama melakukan penekanan kepada warga apartemen.

Mereka memaksa warga membayar tagihan listrik kepada pihak kepengurusan lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pihak kepengurusan yang lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.

Pihak kepengurusan lama rupanya masih memiliki kendali atas suplai listrik di apartemen.

Atas peristiwa itu, warga yang menempati apartemen melakukan pelaporan ke Ombudsman Jakarta Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Megapolitan
Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Megapolitan
Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Megapolitan
Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Megapolitan
Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Megapolitan
Siswi SD di Depok Jadi Korban 'Bully' Pelajar SMP

Siswi SD di Depok Jadi Korban "Bully" Pelajar SMP

Megapolitan
2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com