JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan membuat aturan yang melarang pengelola apartemen dan rumah susun di Jakarta memutuskan suplai listrik dan air kepada para penghuni.
Aturan itu akan dibuat agar masyarakat tidak merasa rugi tinggal di apartemen maupun rusun di Jakarta.
"Termasuk (aturan) larangan untuk mencabut aliran listrik, mencabut aliran air, karena udara, air, dan kalau di rusun itu listrik sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Ombudsman Duga Ada Pungli pada Kasus Pemutusan Listrik di Apartemen Mediterania
Anies menyampaikan, selama ini, banyak kasus pengembang dan pengelola bertindak semena-mena terhadap penghuni apartemen dan rusun. Akibatnya, warga tidak mau tinggal di apartemen atau rusun.
"Padahal, di Jakarta kita membutuhkan lebih banyak lagi rusun. Tapi, bila warganya tidak mau tinggal di rusun karena aturan di rusun selama ini tidak ada, maka situasi seperti sekarang, orang menolak tinggal di rusun," kata Anies.
Karena itulah, Anies menyebut Pemprov DKI akan membuat aturan agar pengembang dan pengelola apartemen dan rusun tidak lagi bertindak semena-mena.
Menurut Anies, aturan itu sedang dalam tahap finalisasi.
Baca juga: 25 Hari Listrik dan Air di Apartemen Mediterania Dimatikan, Ini Masalahnya...
Sebelumnya diberitakan, pemutusan listrik dan air terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS).
P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus yang baru.
Mereka memaksa warga membayar tagihan listrik kepada pihak pengurus lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pengurus lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.