JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences di Kemayoran, Jakarta Pusat, baru-baru ini mengeluhkan pemadaman listrik di tempat tinggal mereka.
Pemadaman tersebut diduga terjadi akibat adanya dualisme antara kepengurusan baru yakni Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan kepengurusan yang lama yaitu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS).
Tidak tanggung tanggung, permasalahan ini sampai dibawa ke pihak Ombudsman dan jadi perhatian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kompas.com pun merangkum beberapa fakta terkait awal mula terjadinya peristiwa pemadaman listrik tersebut.
Pengurus baru atas nama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Awalnya kepengurusan ini dibentuk untuk menggantikan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS).
Namun kepengurusan yang lama ini tidak mengakui adanya kepengurusan baru ini. Bahkan hingga sekarang belum ada serah teruma jabatan antara kepengurusan lama dengan kepengursan baru.
Baca juga: Izin Usaha Apartemen Mediterania Dicabut jika Aset Tak Dilimpahkan ke Pengurus Baru
Pihak kepengurusan baru pun tidak bisa berbuat banyak lantaran kepengurusan lama masih memegang beberapa kendali salah satunya aliran listrik bagi para penghuni apartemen.
Kepengurusan lama ternyata memegang kendali listrik dan masih memungut iuran dari penghuni apartemen. Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur, pihak kepengurusan lama tidak berhak menerima biaya apa pun.
Alhasil, banyak warga yang tidak mendapatkan asupan listrik karena tidak membayar kepada kepengurusan lama. Akibatnya, pemadaman listrik terjadi selama 27 hari terhitung sampai Senin (19/8/2019).
Nahasnya, tidak banyak yang bisa dilakukan oleh kepengurusan baru terkait peristiwa pemadaman ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menduga, Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS) yang menjadi pengurus lama telah melakukan pungutan liar ( pungli).
Pasalnya, mereka masih menarik iuran listrik dan air kepada penghuni Apartemen Mediterania.
Mereka juga memutus listrik dan air penghuni yang membayar iuran kepada pengurus baru, yaitu Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Menurut Teguh, P2SRS diduga melakukan pungli karena mereka seharusnya sudah tidak memiliki kewenangan untuk menarik iuran listrik dan memutus suplai listrik penghuni apartemen.
Baca juga: Ombudsman: Polisi Akan Pelajari Kasus Pemutusan Listrik di Apartemen Mediterania
"Ada indikasi (pungli). P2SRS sebagai pengurus lama ini kan sudah tidak punya kewenangan, tapi mereka masih menarik iuran dari warga dan memaksa kalau warga tidak membayar ke rekening mereka, mereka akan dimatikan listriknya," kata Teguh saat dihubungi.