Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Apartemen Mediterania Dicabut jika Aset Tak Dilimpahkan ke Pengurus Baru

Kompas.com - 19/08/2019, 22:21 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS) sebagai pengurus lama Apartemen Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat sudah diberi surat peringatan untuk melimpahkan aset dan pengelolaan apartemen ke Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selaku pengurus baru apartemen.

Jika P2SRS tidak juga melimpahkan aset dan pengelolaan apartemen kepada P3SRS maka surat izin usaha pelaksana pengelolaan apartemen akan dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin (19/8/2019). Menurut Teguh, hal itu berdasarkan hasil permintaan keterangan pihaknya kepada Dinas Perumahan Umum DKI Jakarta terkait kasus tersebut.

Baca juga: Ombudsman: Polisi Akan Pelajari Kasus Pemutusan Listrik di Apartemen Mediterania

Pertemuan dengan Dinas Perumahan itu juga dihadiri Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sudin Dinas Perumahan Rakyat Jakarta Pusat, dan perwakilan dari P3SRS Apartemen Mediterania.

"Mereka (Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta) sudah mengeluarkan surat peringatan kepada P2SRS agar segera melakukan pengalihan aset dan pengelolaan iuran kepada P3SRS. Dan jika tetap tidak mematuhi ketentuan dari Pemprov, maka pemprov akan mencabut surat izin usaha pelaksana pengelolaan Apartemen Meditarania yang sekarang di pegang PT PBI," kata Teguh.

Ia menjelaskan, surat izin itu akan dicabut jika dalam waktu 14 hari setelah surat peringatan diterbitkan, P2SRS tidak juga melaksanakan ketentuan tersebut.

"Mereka akan berikan batas waktu maksimal 14 hari. Setelah itu mereka akan serahkan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta) untuk mencabut izin usaha pengelola yang ditunjuk P2SRS," ujar Teguh.

"Mereka kirim sudah surat peringatan tanggal 12 Agustus 2019. Mereka akan kirimkan surat peringatan berikutnya 7 hari kerja setelah surat peringatan pertama tersebut. Karena 7 hari kerja dari tanggal 12 itu tanggal 20, dan plus 14 hari kerja berikutnya, tanggal 10 September seharusnya (batas waktu terakhir)," lanjut Teguh.

Baca juga: DKI Akan Larang Pengelola Putuskan Listrik dan Air Penghuni Apartemen-Rusun

Kasus itu berawal ketika kepengurusan lama yakni P2SRS beralih ke P3SRS. Kepengurusan baru sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Disperum DKI Jakarta No. 272 Tahun 2019.

Namun, kepengurusan lama tidak mau mengakui kepengurusan yang baru. Alhasil, P2SRS selaku kepengurusan lama melakukan penekanan kepada warga apartemen.

Mereka memaksa warga membayar tagihan listrik kepada pihak kepengurusan lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pihak kepengurusan yang lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.

Pihak kepengurusan lama rupanya masih memiliki kendali atas suplai listrik di apartemen.

Atas peristiwa itu, warga yang menempati apartemen melakukan pelaporan ke Ombudsman Jakarta Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com