JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan, anggota DPRD DKI periode 2019 - 2024 boleh saja tidak menerima pin emas yang akan diberikan.
Yang penting adalah Sekwan sudah melaksanakan tugasnya. Namun anggota DPRD DKI yang menolak pin itu nanti harus buat surat bahwa yang bersangkutan tidak bersedia menerima pin tersebut.
"Kalau ditolak saya minta bikin surat mereka enggak terima. Jadi biar saya enggak disalahin. Saya simpan saja," kata Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: PSI: Pin Emas untuk Anggota DPRD DKI Pemborosan Anggaran
Terkait ada anggota DPRD yang ingin menjual pin emas itu juga dipersilakan oleh Yuliadi karena telah menjadi milik anggota tersebut.
"Itu kan hak mereka. Yang penting sudah diberikan. Itu kan atribut kalau mereka itu kerja untuk membedakan masyarakat dengan anggota dewan kan itu. Kalau mereka enggak mau pakai emas ya terserah saja. Kalau korpri kan banyak di mana-mana tapi kalau lambang DPRD kan enggak sembarangan. Agak susah," kata dia.
Bagi anggota DPRD DKI yang tak menerima pin emas, pinnya akan disimpan oleh Sekwan dan akan diberikan jika terjadi pergantian antar waktu (PAW).
"Iya untuk PAW nanti disimpan," kata dia.
Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024 akan mendapatkan pin emas 24 karat seberat 5 gram dan 7 gram.
Berdasarkan keterangan di situs web apbd.jakarta.go.id, 1 gram emas 24 karat seharga Rp 761.000. Jika dikalikan, maka harga 1 pin emas seberat 5 gram Rp 3,8 juta, sementara harga 1 pin emas seberat 7 gram yakni Rp 5,3 juta.
Namun beberapa anggota terpilih mengaku akan menolak pin emas.
Baca juga: Soal Pin Emas, Fraksi PDI-P: Ini Kan Kebiasaan yang Selama Ini Sudah Berjalan
"PSI Jakarta telah mengusulkan kepada Sekretariat Dewan untuk menggunakan pin yang terbuat dari kuningan khusus untuk delapan anggota terpilih dari PSI pada saat pelantikan nanti," kata anggota DPRD terpilih dari PSI, Idris Ahmad, Selasa.
Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari PDI-P Ima Mahdiah juga menyatakan menolak pengadaan pin emas untuk anggota legislatif. Jika dibolehkan, mantan staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu akan menjual pin emas yang diterimanya nanti.
Uang hasil penjualan pin emas itu akan disumbangkan ke aplikasi Jangkau besutan Ahok. Aplikasi itu menawarkan bantuan benda untuk manula, anak-anak, serta penyandang disabilitas.
"Jika dalam aturan (pin emas) jadi hak milik dan boleh dijual, akan saya sumbangkan ke aplikasi Jangkau," kata Ima, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.