TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah perintahkan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk mengubah Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan Ambulans.
Pengubahan SOP itu setelah adanya seorang paman yang menggendong jenazah keponakannya lantaran tak diizinkan menggunakan ambulans oleh puskesmas.
"Saya perintahkan untuk segera diubah SOP-nya dan disosialisasikan karena untuk kepentingan masyarakat dan emergency," kata Arief saat dihubungi, Minggu (25/8/2019).
Baca juga: Paman yang Gendong Jenazah Keponakan Tak Salahkan Puskesmas Cikokol
Arief mengaku selepas mengetahui peristiwa tersebut, ia langsung mempertanyakannya ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Pihak Dinas kemudian mengakui bahwa SOP yang digunakan pada mobil Ambulans di Puskesmas memang diperuntukkan bagi orang sakit dan tidak boleh untuk mengantar jenazah.
"Memang kita sudah punya mobil jenazah, tapi kalau ke gawat daruratan ya seharusnya bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Ia kemudian mengatakan bahwa peristiwa ini menjadi teguran bagi para aparat dan birokrat di kota Tangerang bahwa seharusnya mereka juga bekerja dengan rasa empati.
Sebelumnya diberitakan seorang pria bernama Supriyadi (40) menggotong jenazah keponakannya yang meninggal karena tenggelam di Kali Cisadane Tangerang.
Supriyadi mengangkat keponakannya dengan berjalan kaki karena ingin segera memakamkan keponakannya tersebut.
Baca juga: Viral, Pria Gendong Jenazah karena Ambulans Puskesmas Tak Bisa Dipakai, Begini Cerita Lengkapnya
Awalnya, ia sempat meminta agar Puskesmas Kecamatan Cikokol menggunakan ambulans yang ada di Puskesmas. Namun pihak Puskesmas tidak menyanggupi karena ambulans itu ditujukan untuk antar jemput warga yang sakit.
Supriyadi yang pernah bekerja sebagai sekuriti Rumah Sakit memaklumi hal tersebut karena memang itu tertera dalam SOP Puskesmas.
Namun keinginan untuk segera memakamkan keponakannyalah membuat ia berinisiatif menggendong jenazah Muhammad Husen (9) sebelum akhirnya ditolong oleh pengendara mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.