Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Anggota DPRD DKI Didampingi Tenaga Ahli, Fraksi PSI Minta Kunker Dibatasi

Kompas.com - 03/09/2019, 21:14 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI Idris Ahmad mengusulkan agar kunjungan kerja (kunker) juga dibatasi jika nantinya anggota DPRD DKI Jakarta didampingi tenaga ahli.

Menurut dia, jika memakai tenaga ahli namun anggota DPRD DKI terlalu banyak kunker, maka dikhawatirkan hanya tenaga ahlinya yang bekerja.

"Percuma juga TA nambah tapi kunker enggak dibatasi yang terjadi adalah yang kerja tenaga ahlinya. Akhirnya enggak ada proses yang diambil dari antar rapat yang seharusnya terjadi kalau enggak ada kunker," ucap Idris saat ditemui di ruangannya, lantai 4, gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Ia menilai, jika kunker dibatasi maka seharusnya wakil rakyat bisa fokus bekerja di tempatnya, di Jalan Kebon Sirih.

"Ya rapat yang bisa tertunda karena kunker ini terlalu banyak. Terkait jumlah (kunker)-nya masih kami bahas," tuturnya.

Baca juga: Mendagri Persilakan Anggota DPRD DKI Jakarta Punya Staf Ahli

Meski demikian PSI sendiri pun tak menolak adanya usulan tenaga ahli. Yang penting, bisa mendukung kinerja anggota DPRD DKI.

Apalagi saat ini usulan tersebut masih dikaji dan dibahas dalam rapat tata tertib pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta.

"Kalau untuk masalah tenaga ahli sendiri kalau dari kami sendiri prinsipnya mendukung kinerja DPRD terkait jumlahnya kami bilang bisa berkomentar kebutuhan seperti apa. Sejauh ini kayak gitu," kata dia.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi, mengusulkan agar setiap anggota DPRD DKI mendapat staf ahli.

Menurut Suhaimi, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal yang detail terkait tugasnya, misalnya membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Soalnya, tak semua anggota DPRD memahami persoalan anggaran.

"Karena kami membahas 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota dewan beda," ucap Suhaimi

Usulan agar Anggota DPRD DKI Jakarta mempunyai tenaga ahli disebut akan dianggarkan dalam APBD.

Baca juga: Soal Tenaga Ahli untuk Anggota DPRD DKI, F-Gerindra Tak Memaksa jika Tidak Diatur UU

Meski demikian, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.

"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Tidak ada dikenal tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD," ujar Akmal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Akmal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk masing-masing anggota DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com