JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, Rio Reifan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara itu diserahkan pada 2 September lalu.
"Berkas perkara kasus Rio Reifan ini telah dikirim ke Kejati DKI. Jadi, penyelidikan kasus tersangka Rio Reifan saat ini sudah selesai," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Argo mengatakan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Baca juga: Artis Peran Rio Reifan Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
"Saat ini, kami tinggal menunggu penilaian dari jaksa," ujar Argo.
Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Hasil tes urine Rio juga menunjukkan ia positif narkoba jenis sabu. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Rio mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak hari ini.
Hal tersebut sesuai dengan hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 24 Agustus 2019.
Baca juga: Hasil Asesmen, Rio Reifan Direkomendasikan Direhabilitasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.