JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan asesmen artis peran Rio Reifan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Nantinya, hasil asesmen tersebut akan menentukan keputusan rehabilitasi Rio.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil asesmen itu.
"Kami sudah kirim pengajuan permohonan asesmen pada Jumat tanggal 16 Agustus lalu," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Rio menjalani proses asesmen hari ini. Proses asesmen dilakukan oleh tim dokter dari BNNP DKI.
"Dilaksanakan tadi pagi (asesmen). Hasilnya nanti, menunggu kira-kira seminggu lah," ujar Calvijn.
Baca juga: Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba, Artis Rio Reifan Minta Maaf kepada Keluarga
Calvijn menyebut, pengajuan asesmen merupakan hak setiap tersangka dan berdasarkan keputusan penyidik setelah melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba itu.
"(Pertimbangan pengajuan asesmen) itu haknya tersangka dan hasil gelar perkara yang kita lakukan," ungkap Calvijn.
Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Hasil tes urine Rio juga menunjukkan ia positif narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini, Rio telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Rio Reifan Transaksi Sabu di Depan SPBU Cibubur Sebulan Sebelum Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.